Skripsi dengan judul “ PEMBENTUKAN CITRA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi Komunikasi Eksternal Kegiatan Satpol PP Kabupaten Wonogiri Tahun 2013) ” disusun untuk memenuhi

SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TANGERANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANGERANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati 40 4.1.2 Lambang Satuan Polisi Pamong Praja . Adapun arti atau makna dari lambang Satuan Polisi Pamong Praja dapat dilihat pada Gambar berikut : Gambar 4.1 Lambang dan Makna Satpol PP . Sumber : Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 KETENTUAN PENUTUP. Pasal 52. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 53.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 4 disebutkan Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
PPNS berasal dari satuan Polisi Pamong Praja maupun dinas lainya harus saling bersinergi dalam melaksanakan tugas sebagai Penyidik Peraturan Daerah. Dengan demikian akan selalu ada persamaan presepsi dalam penegakan Perda sesuai tugas PPNS baik dari satuan Polisi Pamong Praja maupun dinas lainya yang didasari oleh ketentuan yang berlaku. AHG1iX.
  • 1ncjoo5gjs.pages.dev/153
  • 1ncjoo5gjs.pages.dev/41
  • 1ncjoo5gjs.pages.dev/302
  • 1ncjoo5gjs.pages.dev/535
  • 1ncjoo5gjs.pages.dev/564
  • 1ncjoo5gjs.pages.dev/290
  • 1ncjoo5gjs.pages.dev/241
  • 1ncjoo5gjs.pages.dev/505
  • lambang satuan polisi pamong praja